"Sementara rata-rata stok bulanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam kondisi normal sebanyak 94.684, 15 kotak. Sedangkan saat ditemukan beberapa waktu oleh Tim Satgas Pangan Sumut di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.000 kotak perbulan," tutur Kapolda Sumut.
Panca mengungkapkan, berdasarkan Perpres No 71 Tahun 2015 Pasal 11 disebutkan yang disebut penimbunan itu apabila dilakukan melebihi 3 kali lipat besaran distribusi yang dibutuhkan perbulan .
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
"Jadi kalau 94.000 dikali tiga kurang lebih ada 270.000 kotak minyak goreng. Sementara yang kita temukan di pabrik itu hanya 92.000 kotak. Artinya tidak ada penimbunan minyak goreng seperti yang diberikan itu," pungkasnya. [as/rum]