"Konsekuensi lain bagi para korban setelah masuk ke kerangkeng tersebut adalah nyaris tidak ada jalan untuk pulang," sambungnya.
Sementara itu, meskipun saat masuk terdapat surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga dan pihak penanggung jawab kerangkeng, pada kenyataannya untuk bisa keluar dari kerangkeng hanya dimungkinkan dengan 3 cara, yakni menyuap kepala lapas (kalapas), melarikan diri, atau mati. Menurut Edwin, mereka yang kabur juga memiliki konsekuensi untuk dicari dan dijemput paksa oleh tim pemburu.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
Tim pemburu tersebut ialah anak buah dari Terbit, orang suruhan Dewa, yang merupakan anak Terbit, serta oknum aparat setempat. Tim pemburu juga mengancam keluarga korban yang kabur untuk menggantikan posisi korban dalam kerangkeng. [As]