SitungirNews.Id | Tempo 30 jam, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran terhadap M Yusuf Damanik.
Ternyata motif tersangka berinisial HS alias T nekat membakar korban diduga dipicu akibat sakit hati dan dendam kepada korban.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Peristiwa yang menimpa Yusuf terjadi Jumat (4/3/2022), sekira pukul 03.00 WIB, di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga. Korban ketika itu sedang menjaga gudang milik Kamarudin Batubara.
Lantaran mengantuk, lalu korban tertidur. Saat itulah, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini datang dan langsung menyiram tubuh korban dengan minyak Pertalite, lalu menyulutnya dengan api. Korban yang kaget karena tubuhnya terbakar, lalu berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mendatangi lokasi kejadian.
Melihat kondisi korban yang dalam keadaan terbakar, warga pun berupaya memadamkan api tersebut. Setelah berhasil memadamkan api, warga membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga. Akibat insiden itu, sekujur tubuh pria berusia 65 tahun itu mengalami luka bakar.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Karena luka bakarnya parah, berkisar 79 persen, pihak rumah sakit menyatakan kalau korban harus dirujuk ke rumah sakit khusus yang dapat menangani bedah plastik.
Laporan tentang kejadian itu ditangani cepat oleh polisi. Esoknya, Sabtu (5/3/2022), sekira pukul 08.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga langsung bergerak mencari pelaku. Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktivitas mencari ikan tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud.
Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan HS alias T (47), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Sibolga, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.