Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 potong baju bekas terbakar (milik korban), 1 buah jaket warna cokelat yang digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan korban sebagai tempat tidur, sepasang sandal warna hitam milik korban dan busa alas tempat tidur yang sudah terbakar (milik korban).
Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena korban pernah mengobati keluarganya namun tidak sembuh, sebaliknya semakin parah. Pelaku jadi sakit hati dan dendam pada korban.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Rencana HS alias T menyiram dan membakar tubuh korban sebenarnya sudah ada tujuh kali. Namun, tak pernah terwujud karena pelaku masih merasa kasihan pada korban. Tapi, malam itu kemarahannya tak tertahankan dan rencananya membakar korban pun dilakukan.
HS mengaku minyak yang disiram pada tubuh korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang, Sibolga. Ia membuka kran kaburator dan menampungnya dengan gelas bekas air mineral yang diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sedangkan korek api dibelinya di sebuah warung di Jalan Mojopahit, Sibolga.
Pelaku HS alias T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. [as/rum]