Saat dilalukan pemeriksaan di lokasi, GS menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
“Kami jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengucapkan terimakasih atas bantuan peran serta masyarakat dalam mendukung Polres Simalungun untuk memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun ini, karena hal ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga anak-anak kita, parapenerus bangsa dari bahaya Narkoba,“ tandas Ronald. [rum]