"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Brimob untuk do otopsi et revertum," ucap Kasi Humas.
Usai melakukan oleh TKP, lanjut RN Zebua mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Jatanras dipimpin oleh AKP J.H Tarigan menemukan keberadaan sepeda motor korban.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan berinisial F yang masih di bawah umur," ucapnya.
Barang bukti yang didapatkan, satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, sepasang anting-anting emas, uang kontan sebesar Rp 2 juta dan satu unit sepeda motor.
Menurut informasi, sejauh ini polisi sudah mengamankan dua orang pria yakni (F) bersama seorang rekannya yang tak lain merupakan keponakan dan menantu korban yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Untuk pelaku yang sudah berusia dewasa dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Untuk pelaku yang masih dibawah umur disangkakan dengan Undang - Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak," tandasnya. [rum]