Situngirnews.id | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap 11 tersangka bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan 11 tersangka dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu selama dua pekan, dari tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2022.
Informasi yang dihimpun, sebanyak 11 tersangka yang ditangkap itu dari sembilan laporan polisi (LP) dengan total barang sabu sebanyak 13,46 gram.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus SH MH, membenarkan penangkapan 11 bandar dan pengedar sabu dimaksud, Kamis (13/10/2022).
Dijelaskan Martualesi, ke-11 tersangka adalah AB (32) warga Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Leidong dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 2,11 gram, HA (54) warga Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram dan bong (alat hisap sabu).
Kemudian, DP alias Somad (20) warga Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura dengan barang bukti sabu seberat 1,08 gram, dan plastik klip kosong. Tersangka M alias Jumar (41) warga Dusun IV Sosopan Desa Pasang Lela Kecamatan Na IX-X Labura dengan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 30 plastik klip kosong dan uang tunai Rp195.000,
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
DA alias Dedi (39) warga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Labura dengan barang bukti empat bungkus plastik klip sabu seberat 1,95 gram, rokok sempurna dan uang tunai Rp1.595.000.
Tersangka SP alias Jait (44) warga Desa Rombisan Kecamatan Aek Natas, Labura dengan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu seberat 1,68 gram, 10 plastik klip kosong dan kaca pirek.
Selanjutnya, AT alias Awal (43) warga Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Labura dan ARH alias Ramli (36) yang juga warga Desa Adian Torop, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 1,28 gram, kaca pirek bekas bakar dan bong atau alat hisap sabu.