Lalu ada tersangka ISS (31) warga Dusun IV, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labura dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram.
Kemudian, tersangka MI (36) dan JL (41) yang keduanya warga Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, dengan barang bukti kaca pirek bekas bakar sabu seberat 1,79 gram, kaca pirek bekas bakar sabu seberat 1,29 gram, bong (alat hisap sabu), 85 plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp5.170.000.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Saat penangkapan tersangka MI dan JL di Gunting Saga, anggota kita bernama Bripka Azizun Amril Siregar dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menjadi korban keganasan masyarakat pada 8 Oktober 2022," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, (13/10/2022).
Dimana, Bripka Azizun Amril Siregar mengalami luka memar di kepalanya karena dipukul oleh masyarakat dan keluarganya yang menghalang-halangi pada saat penangkapan tersangka MI dan JL.
"Walaupun pada saat penggeledahan didampingi oleh aparat desa, namun masyarakat dan keluarga tersangka menghalang-halangi. Sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu," jelas Kapolres.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Untuk itu, sambung Kapolres, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terkhusus masyarakat di Kecamatan Gunting Saga, agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu.
"Apabila tidak menyerahkan diri, maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika," tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti seraya mengatakan terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 15 tahun. [Tim-rum]