SitungirNews.Id |Otoritas Arab Saudi telah memproses eksekusi mati 2 Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (17/03/2022) pagi waktu Jeddah.
Mereka adalah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Informasi rencana eksekusi terhadap AA dan NH sudah diterima sehari sebelumnya oleh pengacara Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.
“Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui pengarahan pers secara daring, Kamis (17/03/2022).
Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
“Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH,” paparnya.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.
Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.