"Status vonis dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018,” sambungnya.
Judha menyebut, dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
”Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk,” ucapnya menambahkan.
Korban atas nama Fatmah diperkirakan meninggal sebelum 2006.
“(Pemerintah RI) Pemri telah melakukan penelusuran data korban WNI atas nama Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia. Namun, hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi,” ujarnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Judha memastikan pemerintah RI secara aktif melakukan komunikasi terhadap keluarga AA dan NH, termasuk memberitahukan eksekusi mati tersebut hari ini.
“Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga,” tutupnya.
Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemri termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh, telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi.