SitungirNews.Id | Polda Sumut rilis keempat orang tersangka penganiaya wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Satuan Reskrim Polres Madina saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu, Senin (14/3/2022) sore.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024: Polda Sumut Siaga
Keempat tersangka berinisial Aw (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), S (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Ra alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Tersangka Aw berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka S memukul kepala belakang korban 7 kali.
Kemudian, tersangka EMR memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Ra alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.
Baca Juga:
Drama Pemilu Tapsel: Bupati Dolly Pasaribu Diperiksa, 850 Orang Klaim Tak Pernah Dukung
“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” terang Tatan.
Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua salah satu OKP “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.
Disinggung soal otak pelaku, Tatan menyebut, belum ditemukan adanya keterlibatan orang lain.