“Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ada ditemukan keterlibatan orang lain. Mereka spontan melakukan itu karena tersinggung dengan korban,” sebut Tatan.
Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Baca Juga:
Hanya Hitungan Jam Ini Kronologis Mayat Wanita Yang ditemukan di Pinggiran Perladangan Tebu Sei Semayang
Kemudian, Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
“Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Aw dan kawan, Tegas Tatan.
Atas dasar Laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
“Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Tatan. [as/rum]