Sigit meminta para Kasatwil melakukan pengawasan ketat kepada produsen dan distributor demi memastikan penyaluran minyak goreng sesuai target.
"Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing," jelas Sigit.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Kapolda jajaran, terang Sigit, juga harus mengawas ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran terkait ekspor CPO dan turunannya. Hal itu dikarenakan Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait ekspor, dimana perusahaan wajib menyelesaikan domestic market obligation atau DMO.
"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," papar Sigit.
Kasatwil, jelas Sigit, juga harus mengawasi penyaluran demi memberikan jaminan minyak goreng terdistribusi ke pasaran.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
“Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya di mana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan. Mohon rekan-rekan ambil langkah. Lakukan langkah-langkah, koordinasi dengan satgas.”
"Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain selain satgas untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada di lapangan," tegas Sigit.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi turut meminta kepada Kapolri untuk memastikan tidak adanya pihak distributor yang menahan stok minyak goreng. Ia juga berharap polisi dapat mencegah adanya pengiriman minyak goreng ke luar negeri.