Disambungnya lagi peresmian 3 Rumah Restorative Justice yang berada di Sumatera Utara dan salah satunya berada di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Desa ini di tetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena sudah ada beberapa perkara dapat diselesaikan dengan baik dan di desa ini juga adat istiadat sangat kuat sejak dahulu sehingga dapat menyelesaikan masalah tanpa harus sampai ke pihak aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Peresmian ini juga dilaksanakan serentak di Indonesia, yang digelar secara virtual dengan Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, bersama dengan 9 Kejaksaan Tinggi yang berada di seluruh Indonesia, diantaranya Kejati Kepulauan Riau, Kejati Aceh, dan yang lainnya.
Dan untuk saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera sudah melaunching 3 rumah Restorative Justice yang berada di Sumatera Utara yakni. Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Paluta. "Kedepannya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengusahakan menambah sebanyak mungkin untuk dijadikan rumah Restorative Justice," jelasnya. [as/rum]