"ICP sementara bulan Maret 2022 per tanggal 24 sebesar 114,55 dollar AS per barel, padahal per tanggal 1 Maret sebesar 110,14 dollar As per barel. Bahkan ICP rata-rata bulan Februari sebesar 95,7 dollar AS per barel. Jadi masih tinggi trennya," jelas Agung.
Lebih lanjut ia menyampaikan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 sebesar Rp 14.526 per liter.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Adapun dalam menghitung harga keekonomian atau batas atas bulan Maret tersebut, mempertimbangkan realisasi perkembangan harga bulan sebelumnya, yaitu Februari.
Padahal Februari 2022, harga minyak belum setinggi bulan ini.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Memberatkan Pertamina
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengusulkan penghitungan ulang harga Pertamax agar sesuai dengan nilai keekonomian karena harga saat ini membebani Pertamina.