SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - Sidang terbuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait sengketa pasangan calon (Paslon) Ahmad Rizal – Darno, yang digelar di kantor Bawaslu Aekkanopan pada Kamis, 3 Oktober 2024, akhirnya diskors selama dua hari. Sidang akan dilanjutkan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.
Pemohon, Ahmad Rizal, yang didampingi kuasa hukumnya Frien Jones Tambun, membacakan gugatan pelaporan di hadapan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura. Perwakilan partai pendukung Paslon dan awak media juga menyaksikan jalannya sidang. KPU Labura diwakili oleh Ketua Adi Susanto, Komisioner Divisi Teknis James Ambarita, dan Darwin dari Divisi Hukum.
Baca Juga:
Dilapor ke Bawaslu Propsu, Ekab Diminta Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Dairi
Salah satu alasan utama gugatan Ahmad Rizal – Darno adalah ketidaksesuaian nama di ijazah Rizal dengan nama di KTP. Frien Jones Tambun menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri setempat telah menyatakan bahwa kedua nama tersebut merujuk pada subjek yang sama.
Selain itu, Frien juga menuding KPU Labura belum melengkapi alat bukti terkait alasan penolakan berkas Ahmad Rizal. Hal ini yang menyebabkan sidang diskors hingga Sabtu mendatang.
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, berharap agar pemohon dan termohon dapat hadir tepat waktu pada sidang lanjutan. Sitorus juga menekankan bahwa KPU Labura diberikan waktu untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti terkait alasan penolakan berkas Ahmad Rizal.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal-Darno Dinyatakan TMS oleh KPU Labura: Ijazah Paket C Jadi Alasan Utama
Sengketa Pilkada Labura ini menarik perhatian publik, terutama setelah Paslon Ahmad Rizal – Darno mengajukan laporan ke Bawaslu. [1] Paslon ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan telah mengajukan sengketa terkait hasil penelitian dan verifikasi administrasi yang menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Labura. KPU Labura menyatakan menghormati proses hukum terkait gugatan ini.
Hasil sidang lanjutan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, akan menentukan nasib Paslon Ahmad Rizal – Darno dalam Pilkada Labura. Keputusan Bawaslu akan menjadi penentu apakah Paslon ini dapat melanjutkan kampanye atau harus mundur dari pertarungan politik.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]