LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - KPU Labuhanbatu Utara (Labura) mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran bakal calon (balon) bupati/wakil bupati Periode 2024-2029. Pendaftaran yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus hingga 1 September, kini diperpanjang menjadi 2-4 September 2024.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Labura, Bambang Desriandi, didampingi Darwin dan M Yusuf, kepada awak media di kantor KPU Labura pada Sabtu sore.
Baca Juga:
Dilapor ke Bawaslu Propsu, Ekab Diminta Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Dairi
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan KPU Labura Nomor 517 Tahun 2024 yang menggantikan Keputusan Nomor 512 Tahun 2024. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik dan publik untuk memahami proses pendaftaran.
"Tanggal 30 Agustus hingga 1 September dipergunakan untuk sosialisasi masa perpanjangan pendaftaran kepada partai politik dan publik," jelas Bambang Desriandi.
Empat Parpol Belum Berikan Dukungan
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pilkada Labura Diskors: Ahmad Rizal – Darno Gugat KPU
Perpanjangan ini juga dipicu oleh empat partai politik di Labura yang belum memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati. Keempat partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Perindo.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik yang belum memberikan dukungan dapat memilih untuk mendukung paslon yang sudah ada atau mengusung paslon baru, asalkan memenuhi syarat perolehan suara.
Pendaftaran paslon bupati/wakil bupati Labura akan ditutup pada 4 September 2024. Pemilihan kepala daerah di Labura dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.