SitungirNews.Id | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman yang variatif kepada 4 mantan personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan tenaga honorer Satpolair Tanjungbalai, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa Agus Ramadhan Tanjung dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Kapolri Blak-blakan Moril Polisi Sempat Jatuh Saat Amukan Massa Agustus 2025
Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Syahril Napitupulu dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun.
Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Kesatu Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Reformasi Polri harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan Jadi Komoditas Politik Kekuasaan
Dan Kedua Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terdakwa Khoirudin dipidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun.
Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.