SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan oleh calon Bupati Ahmad Rizal terkait Pilkada 2024. Sidang yang berlangsung selama dua minggu, sejak 2 Oktober hingga 13 Oktober 2024, akhirnya mencapai titik akhir dengan keputusan yang merugikan Ahmad Rizal.
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, dalam pembacaan putusan sidang, menyatakan bahwa Ahmad Rizal gagal membuktikan keabsahan ijazahnya. Terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tertera di KTP Ahmad Rizal dengan nama pada ijazah, yang tercantum sebagai Saprizal.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
"Dua alat bukti yang dibutuhkan tidak dapat dihadirkan dalam sidang," ujar Maruli.
"Ketidaksinkronan ini menjadi dasar utama keputusan Bawaslu untuk menolak gugatan pasangan calon ini," imbuhnya.
Maruli menjelaskan bahwa Ahmad Rizal tidak dapat melampirkan dokumen ijazah asli yang sesuai dengan kartu tanda identitasnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Di ijazah tercantum nama Saprizal, sementara di KTP tertera nama Ahmad Rizal. Hal ini tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam juknis," tegasnya.
Dengan keputusan ini, Ahmad Rizal dipastikan tidak dapat mengikuti Pilkada 2024. Bawaslu Labura menegaskan bahwa proses Pilkada harus dilakukan dengan fair dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]