LABURA.WAHANANEWS.CO - Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memasuki masa tenang Pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labura langsung intensif melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi dan kendaraan. Pembersihan APK dimulai pada 24 November 2023 pukul 00.01 WIB. Upaya ini bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah Kabupaten Labura bebas dari APK selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.
"Selama masa tenang, pengawasan kami intensif, dari kota hingga desa," tegas Juskanri Sihaloho, salah satu komisioner Bawaslu Labura.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
"Kami telah menginstruksikan KPU untuk membersihkan seluruh APK yang masih terpasang," imbuhnya.
Penertiban APK melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian Sektor Aekkanopan Polres Labuhanbatu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaskec), Panitia Pengawas Cabang (Panwascab), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub). Kegiatan penertiban terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Aekkanopan, tepat di depan kantor Lantas Polsek Kualuh Hulu pada Senin, 25 November 2023. Petugas menghentikan kendaraan, seperti becak motor dan mobil, untuk menurunkan APK yang terpasang. Himbauan serupa juga disampaikan di ruang publik dan tempat-tempat strategis lainnya.
Juskanri Sihaloho menambahkan bahwa Bawaslu juga melakukan monitoring pembersihan APK di seluruh kecamatan dan desa di Labura.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pilkada Labura Diskors: Ahmad Rizal – Darno Gugat KPU
Juskanri Sihaloho menambahkan, masyarakat dapat melaporkan jika ada APK yang terlewatkan. Bawaslu akan merekomendasikannya kepada KPU dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu berharap penertiban ini memastikan Pilkada Labura berjalan adil dan bersih, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk bersaing secara sehat selama masa tenang.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]