Mendesak pemerintah atau negara untuk mengakui kepemilikan warga. Memperluas jaringan dan mengorganisir warga agar tidak mudah dipecah belah serta fokus pada sasaran utama untuk perlawanan.
"Masyarakat tidak perlu takut, karena sesungguhnya kita dilindungi oleh UUD 1945 pasal 33, UU HAM, Konvesi penghapusan diskriminatif terhadap perempuan dan perlindungan Ekosob," katanya.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Ditambahkan, pemerintah kerap mengatakan bahwa penambangan adalah salah satu pembangunan yang menunjang proyek strategis nasional untuk kepentingan umum.
Padahal, kepentingan umum itu harus berasaskan beberapa prinsip yaitu mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pendapatan ekonomi daerah, dan tidak untuk mencari laba.
Berbanding terbalik dengan fakta dimana industri penambangan mencari keuntungan yang diperoleh oleh segelintir orang dan bukan untuk kesejahteraan rakyat dan justru menimbulkan daya rusak atas lingkungan.
Baca Juga:
Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga pada November 2024
Hal yang perlu dilakukan bersama oleh warga adalah bagaimana masyarakat secara bersama mempersempit perluasan ekstraktif itu sendiri, karena terlalu banyak risiko dan biaya yang dikorbankan dari industri ekstraktif.
Monica Siregar, Koordinator Pengorganisasian dari YDPK mengatakan bahwa dengan adanya webinar itu, masyarakat semakin terbekali akan hal penting yang ditimbulkan dari dampak tambang kedepan.
khususnya warga Dairi yang saat ini sedang dalam perjuangan menolak kehadiran tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), sekaligus menjalin solidaritas dengan desa atau daerah lain yang juga berjuang melawan kehadiran perusahaan ekstraktif. [as/gbe]