"Penyakit katastropik semakin memberatkan dengan Covid-19. Pengeluaran negara juga semakin besar," ujarnya.
Ia menekankan, tujuan utama penerapan cukai MBDK adalah untuk menekan kejadian penyakit berbiaya tinggi, yang didominasi penyakit tidak menular seperti diabetes.
Baca Juga:
LSI: Masyarakat Optimis Ekonomi RI akan Lebih Baik
Pemerintah juga ingin menggunakan dana yang diperoleh dari penerimaan cukai tersebut untuk menekan angka penyakit tersebut di masyarakat melalui program-program pencegahan.
Saat ini, menurut Afflazir, pihaknya telah memberikan kajian terkait penerapan cukai minuman berpemanis kepada Kementerian Keuangan.
Pemerintah juga telah melakukan advokasi dengan komisi IX dan XI DPR.
Baca Juga:
Ini Alasan Kenapa Investor Asing Tarik Dananya dari Pasar Obligasi Indonesia
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Sarno, mengatakan, pemerintah akan membahas penerapan cukai MBDK dengan DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
"Yang perlu kita lakukan dalam waktu dekat setelah kita dapat arahan pasti dari Bu Menkeu adalah apakah akan segera eksekusi, kami akan segera sampaikan surat permohonan persetujuan dari Komisi XI DPR," kata Sarno.
Sarno bahkan menilai penerapan cukai dapat masuk dalam rencana APBN Perubahan 2022 jika diskusi dengan DPR dapat berlangsung dengan cepat.