Ia memastikan perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai, terutama produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dengan mengandung garam, gula, dan lemak tinggi telah sesuai dengan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.
Penerapan cukai MBDK diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas.
Baca Juga:
LSI: Masyarakat Optimis Ekonomi RI akan Lebih Baik
Sarno juga memastikan cukai MBDK akan dapat diterapkan pada jenis minuman yang kandungan gulanya melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah, dengan skema multi tarif.
Saat ini, pemerintah masih berdiskusi terkait batas maksimal kandungan gula dalam minuman.
"Kami ingin minuman dengan kadar gula lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih tinggi. Cuma kira-kira kita ingin membuat threshold juga, seberapa besar kandungan gula yang masih aman dikonsumsi sehingga tidak dikenakan cukai," katanya.
Baca Juga:
Ini Alasan Kenapa Investor Asing Tarik Dananya dari Pasar Obligasi Indonesia
Manager Riset Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Gita Gusnadi, menyebut, penerapan cukai berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis.
Berdasarkan kajian dari penerapan di negara lain, penerapan cukai 20% dapat menurunkan konsumsi hingga 24%.
Penurunan tingkat konsumsi tersebut diperkirakan dapat menurunkan risiko obesitas dan diabetes di Indonesia.