Labuhanbatu.WahanaNews.co - KPU Labuhanbatu Utara (Labura) mengumumkan hasil verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2024, Ahmad Rizal dan Darno, pada Minggu (22/9/24) dini hari. Hasilnya, Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ijazah Paket C Ahmad Rizal Menjadi Fokus Utama
Baca Juga:
Dilapor ke Bawaslu Propsu, Ekab Diminta Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Dairi
Ketua KPU Labura, Adi Susanto, didampingi komisioner lainnya, menjelaskan bahwa ijazah Paket C milik Ahmad Rizal menjadi fokus utama dalam verifikasi perbaikan administrasi. Setelah melakukan kajian, menelaah, dan meminta tanggapan dari masyarakat serta kunjungan ke instansi penerbit dokumen, KPU Labura menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.
KPU Labura Berpegang pada PKPU Nomor 8
Adi Susanto menambahkan bahwa keputusan TMS didasarkan pada PKPU dan juknis 1229, serta PKPU Nomor 8 yang menetapkan syarat minimal pendidikan bagi calon bupati adalah ijazah setara SMA.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pilkada Labura Diskors: Ahmad Rizal – Darno Gugat KPU
KPU Labura Menghormati Langkah Hukum Paslon
Jika Paslon Ahmad Rizal dan Darno ingin mengambil langkah hukum terkait keputusan TMS, KPU Labura menyatakan akan menghormati langkah tersebut.
Dampak bagi Pilkada Labura 2024