Sebab, UU tersebut belum mengakomodasi ketentuan yang secara khusus menangani sengketa transaksi elektronik.
Baca Juga:
Gegara Kebocoran Data, Ecommerce Ini Kena Denda Rp7,38 Triliun
Tantangan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Saat Ini
Ketika suatu transaksi bermasalah, pilihan penanganan pertama oleh konsumen adalah mengajukan pengaduan melalui mekanisme penanganan pengaduan internal pelaku usaha yang bersangkutan.
Jika opsi ini gagal, UU Perlindungan Konsumen menawarkan dua mekanisme; mekanisme litigasi melalui pengadilan dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Baca Juga:
Survei BI: Konsumen Tetap Percaya Ekonomi Kuat, Tapi Porsi Tabungan Mulai Menipis
Mekanisme litigasi konvensional mungkin bukan yang paling cocok untuk menyelesaikan sengketa konsumen e-commerce.
Hal ini terutama karena klaim gugatan sengketa yang pada umumnya berjumlah kecil.
Meskipun jumlah klaim yang disengketakan tidak banyak, proses litigasi biasanya membutuhkan biaya tambahan.