Hal itu mencakup biaya administrasi, biaya pengacara, serta biaya eksekusi yang totalnya dapat melebihi nilai sengketa konsumen. Oleh karena mekanisme litigasi ini sulit untuk dijalankan oleh konsumen.
Menanggapi kekurangan tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah memperkenalkan mekanisme gugatan sederhana yang dirancang untuk memberikan proses yang cepat, sederhana dan terjangkau untuk gugatan perdata di bawah Rp 500 juta. Mekanisme ini dapat mengakomodasi gugatan sengketa e-commerce yang klaimnya berjumlah kecil.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Namun, mekanisme ini tetap berpotensi menimbulkan persoalan bagi konsumen e-commerce yang tinggal di wilayah berbeda dengan pelaku usaha.
Karena, ada syarat yang mengharuskan pihak-pihak yang bersengketa untuk berdomisili di wilayah yang sama agar gugatan dapat diproses.
Untungnya, MA kini mengizinkan gugatan sederhana diproses meskipun ada perbedaan domisili. Hal ini dapat dilakukan jika penggugat mengajukan gugatan melalui kuasa atau wakil mereka yang berdomisili di wilayah yang sama dengan pihak tergugat.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Namun, terlepas dari fleksibilitas tersebut, pihak yang bersengketa tetap wajib menghadiri semua proses secara langsung.
Selain itu, terkait dengan aspek litigasi, konsumen dengan pokok permasalahan dan kepentingan yang sama juga dapat memilih untuk mengajukan gugatan secara kolektif ke pengadilan melalui mekanisme class action.
Mekanisme ini lebih efisien karena para konsumen dapat menunjuk satu pihak untuk mewakili mereka di pengadilan. Hal ini dapat mengurangi formalitas dan biaya penunjukan perwakilan.